Jumat, 21 Desember 2012

ABORSI (ABORTUS) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Tasikmalaya


KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Keperawatan Dasar I, pada semester I, di tahun ajaran 2012, dengan judul  Abortus.
Dalam penyelesaian makalah ini , kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak dan kami ucapkan kepada ibu Rossy Rosnawati, S.Kep. Ners yang telah memberi pengarahan kepada kami sehingga kami bias menyelesaikan makalah ini.  Karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.
 Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda. 


                                                                                                                       Penyusun   




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................
DAFTAR ISI ............................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................
1.1         Latar Belakang ................................................................................................
1.2         Metode Penulisan ............................................................................................
1.3         Tujuan Penulisan ..............................................................................................

BAB II ABORSI ......................................................................................................
2.1         Definisi Aborsi ................................................................................................
2.2         Aborsi dalam Pandangan Islam .......................................................................
2.3         Aborsi dalam medis .........................................................................................
2.4         Aborsi dan UU Kesehatan ..............................................................................
2.5         Aborsi yang tidak aman ...................................................................................
2.6         Hak Atas Pelayanan ........................................................................................
2.7         Hak-hak Pasien ................................................................................................
2.8         Aborsi Yang Aman ..........................................................................................
2.9         Resiko Aborsi ..................................................................................................
2.10     Jenis-jenis Aborsi .............................................................................................
2.11     Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi ..............................................
2.12     Alasan Aborsi ..................................................................................................
2.13     Hukum Aborsi dalam UUD ............................................................................

BAB III PENUTUP .................................................................................................
3.1         Kesimpulan ......................................................................................................
3.2         Saran ................................................................................................................



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang

Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi. 



1.2         Sistematika Penulisan

BAB I PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
1.2       Sistematika Penulisan
1.3       Tujuan Penulisan

BAB II ABORSI
2.1       Definisi Aborsi
2.2       Aborsi dalam pandangan Isam
2.3       Aborsi dalam medis
2.4       Aborsi dan UU kesehatan
2.5       Aborsi yang tidak aman
2.6       Hak atas pelayanan
2.7       Hak-hak pasien
2.8       Aborsi yang aman
2.9       Resiko aborsi
2.10   Jenis-jenis aborsi
2.11   Hikmah medis hukum syariah tentang aborsi
2.12   Alasan aborsi
2.13   Hukum aborsi dalam UUD

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

1.3         Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Definisi Aborsi

2.14   Aborsi dalam medis
2.15   Aborsi dan UU kesehatan
2.16   Aborsi yang tidak aman
2.17   Hak atas pelayanan
2.18   Hak-hak pasien
2.19   Aborsi yang aman
2.20   Resiko aborsi
2.21   Jenis-jenis aborsi
2.22   Hikmah medis hukum syariah tentang aborsi
2.23   Alasan aborsi
2.24   Hukum aborsi dalam UUD




BAB II
ABORSI


2.1         Definisi Aborsi
http://2.bp.blogspot.com/-FZQ3BQIJ4qY/UM_54bOpAuI/AAAAAAAAAKw/SCI6c7LZ0Ok/s320/bayi-aborsi.jpg



Secara sederhana kata aborsi adalah mati (gugurnya) hasil konsepsi. P engertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Abortus atau aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.  Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan)) .Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable).


2.2        Aborsi dalam Pandangan Islam

Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini.
Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth ( penghentian kehamilan ).
Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.  Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita ''. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter.Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
Persoalan aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang bernyawa.
Yang jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.akan hidup sebagai manusia. 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
1c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil:
1)      Al-Qur’an,
2)      Hadits,
3)      Kaidah Fiqih dan
4)      berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:
Ø  Firman Allah SWT:
a.       Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]: 151).

b.      ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).


c.       ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).

d.      “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)

e.       “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)

Ø  Hadits nabi saw:
a.        ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan
ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan,atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.

b.      ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah.Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):

c.       ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).

Ø  Kaidah Fiqih :
a.       ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b.      ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c.       ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”

Ø  Pendapat Para Ulama
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1)      Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).

2)      Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.

Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.

3)      Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:

Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati.Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya.Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi lakilaki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan...' (HR. Muslim dari Ibnu Masâ).
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT: “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusiasemuanya” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat.Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya.Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza taaradha mafsadatani ruiya azhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya)” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memangmengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa ‘menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut’ (Abdurrahman AlBaghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alas an karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat.
Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah adakehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah sesuatu yang ada pada organisme hidup. (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi).
Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita,membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (alhayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi.Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan
Allah swt berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS. al-An‘am [6]: 151)Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan hukuman qishash pada wanitahamil untukmenjaga janinnya.Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi sawuntuk meminta dihukum qishash. Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.
Dalam penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit perbedaan dari keempat mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut:
1)      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.

2)      Mazhab Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.

3)      Mazhab Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote, tidak boleh diganggu.Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.

4)      Mazhab Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.

Dari pandangan mazhab mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak bersalah.Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.

2.3        Aborsi dalam Medis

Dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis).
Adapun indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi pengertiannya pada jiwa ibu.Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan.Pengertian ini kemudian diadopsi dalam KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan diancam hukuman penjara.
Ancaman ini tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang menganjurkan aborsi.Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan Praktek fetuscid ini di luar negeri juga dilarang keras.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
·         Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
·         Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
·         Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
·         Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
·         Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.


2.4         Aborsi dan UU Kesehatan

Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi.Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin.Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

2.5         Aborsi yang tidak aman

Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .


2.6         Hak atas pelayanan kesehatan

Banyaknya kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan.Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu.Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan. 
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994).

2.7         Hak-hak pasien

Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a.       Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b.      Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa. 
c.       Hak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
1)      Kondisi kesehatan
2)      Berbagai pilihan penanganan
3)      Perlakuan medis yang diberika n
4)      Waktu dan biaya yang diperlukan
5)      Resiko, efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6)      Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
7)      Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8)      Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9)      Hak untuk mengajukan keluhan
10)  Pelayanan yang diharapkan dalam aborsi

Tersedianya sarana pelayanan formal:
a)      Fasilitas konseling
b)      Jaminan tindakan aborsi 
c)      Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d)     Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).




2.8         Aborsi yang Aman

Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan.Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman. 
Aborsi aman bila:
·         Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
·         Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
·         Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
·         Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan melakukan Aborsi.


2.9         Resiko Aborsi

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
                                                        i.            Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
                                                      ii.            Resiko gangguan psikologis
a.       Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1)      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2)      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3)      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4)      Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5)      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6)      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7)      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8)      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9)      Kanker hati (Liver Cancer)
10)  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11)  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12)  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).


b.      Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1)      Kehilangan harga diri (82%)
2)      Berteriak-teriak histeris (51%)
3)      Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4)      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5)      Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6)      Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

2.10     Jenis-jenis Aborsi

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1)      Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2)      Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3)      Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medic.
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.
Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah.:
Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makinlebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1.      Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.      Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3.      Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4.      Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5.      Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis.
Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO).    Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999).

2.11     Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi

Aborsi hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia, sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek metode aborsi sebagai berikut :
·         Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan.Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah.Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim.Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.

·         Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.

·         Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu.Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya).Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup.Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar.Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi.Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.

·         Histerotomy
(untuk kehamilan trimester kedua dan ketiga) Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan.Sayatan dibuat di perut dan rahim.Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.


2.12      Alasan Aborsi

Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
1)      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%).
2)      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
3)      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) .
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga,atau sudah memiliki banyak anak.          Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang merekalakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar.Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. (The house of Khilafah1924.org ,http://www.khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated: 19November, 2010, 08:51)
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawacalon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk  kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takutdikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
Banyak dalih yang dijadikan alasan untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain:
a.       Terdapat kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetic). Penyakit kelainan genetic biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen orang tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara artinya mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar memiliki gen bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan genetic.
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya.Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”

b.      Ditakuti atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir). Retardasi mental (keterbelakangan mental), yang dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu mengkonsumsi alcohol. Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan dibenarkan, bukan janin yang harus digugurkan.

c.       Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan.Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.

Semua alasan diatas, merupakan kesimpulan dari angket Asosiasi kesehatan Afrika selatan kepada dar al-Ifta’ di Riyadh, arab Saudi, yang membuat lahirnya fatwa dari dar al-ifta’ bahwa tindakan aborsi dengan alasan janin cacat tidak dibolehkan) .

Ada dua alasan lain yang dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.
Pertama, demi mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian. Maka, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh tenaga medis yang tidak professional) Oleh karena itu menurut mereka, aborsi harus diatur dalam UU, termasuk yang boleh membantu melakukan aborsi seperti: dokter-dokter yang khusus, yang terkualifikasi untuk melalukan aborsi agar tidak menimbulkan kematian. 
Yang menjadi permasalahan seharusnya bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia. Selain itu dipandang dari sudut Moral, aborsi adalah perbuatan amoral yang seharusnya tidak dibolehkan dan tidak dilegalisasi. Dalam islam, konsep safe abortion adalah batil, sebababorsi tetap haram walaupun aman). 
Kedua, yang menjadi alasan perlunya aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan. M.Siddiq Al-jawi menyatakan dalam seminar tersebut bahwa alasan kedua yang dikemukakan tersebut merupakan alasan amoral, sebab hal tersebut sama artinya dengan mendukung perzinaan. Dikatakan oleh beliau bahwa setiap suami-istri lazimnya mengharapkan keturunan, itu artinya mereka mengharapakan adanya kehamilan. Lalu bagaiman dengan kehamilan yang tidak diinginkan?, jawabannya adalah kehamilan tersebut karena adanya hubungan diluar nikah (zina), yang jelas sangat tidak mengharapkan kehamilan. Apapun dalihnya, yang dinyatakan sebagai alasan kedua perlunya legalisasi aborsi, sangat bertentangan dengan islam yang mengharamkan perzinaan. 
firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".


2.13     Hukum Aborsi dalam UUD

Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah: 
1)      Ibu yang melakukan aborsi
2)      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi 
3)      Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:
·         Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga milyar rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
·         Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

·         Pasal 342 
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

·         Pasal 343 
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

·         Pasal 346 
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
·         Pasal 347 
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

·         Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

·         Pasal 349 
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
1.      Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
2.      Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3.      Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). 

Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan.Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
http://2.bp.blogspot.com/-2QTcYMmgHnI/UM_4rDng5OI/AAAAAAAAAKg/NpaOyyfQ5-U/s1600/aaa.JPG



BAB II
PENUTUP
3.1         Kesimpulan


Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.

3.2         Saran

Berusahalah agar diri anda tidak samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik didunia maupun di akirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah keluarga anda.






3 komentar:

  1. Cari uang online bersama Penivagi uangkan link anda bersama situs blog penivagi gratis.

    BalasHapus
  2. UPDATE INFO

    MELAYANI COD (Khusus Bogor)

    "HARAP DIBACA BAIK-BAIK"

    Untuk meminimalisir PENIPUAN yang diakukan oleh Orang Yang Tidak Bertanggung-jawab, maka kembali Saya Informasikan lagi kepada Anda agar hanya menghubungi sesuai dengan CONTACT PERSON yang sudah Saya berikan diatas.

    Saya TIDAK BERTANGGUNG JAWAB apabila Anda menghubungi CONTACT PERSON selain yang Saya berikan dibawah ini :

    HP (Telp./SMS) :
    - 0882 1192 2147
    - 0856 7472 069

    Terima kasih atas perhatiannya & kepercayaannya selama ini.

    NB : Apabila usia kandungan sudah memasuki usia 6 bulan maksimal 8 Bulan, masih bisa untuk diOBATI. Tapi tentunya harus memenuhi kriteria & syarat terlebih dahulu (Tidak boleh sembarangan, ada hitungannya).


    Penyesuaian Harga Paket Aborsi Lengkap per 7 Oktober 2015
    - Usia Kandungan 0 sampai 2 Bulan Harga : Rp. 1.050.000,-
    - Usia Kandungan 2 sampai 3 Bulan Harga : Rp. 1.400.000,-
    - Usia Kandungan 3 sampai 4 Bulan Harga : Rp. 1.750.000,-
    - Usia Kandungan 4 sampai 5 Bulan Harga : Rp. 2.100.000,-
    - Usia Kandungan 5 sampai 6 Bulan Harga : Rp. 2.450.000,-
    - Usia Kandungan 6 sampai 8 Bulan Harga : Rp. 2.750.000,-

    Terima kasih
    obatgugurjanin.ml

    BalasHapus