KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan
ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah,
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Keperawatan
Dasar I, pada semester I, di tahun ajaran 2012,
dengan judul Abortus.
Dalam penyelesaian makalah ini , kami banyak mengalami
kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang.
Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak dan kami ucapkan kepada ibu Rossy
Rosnawati, S.Kep. Ners yang telah memberi pengarahan kepada kami sehingga kami
bias menyelesaikan makalah ini. Karena itu, sudah
sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
terlibat.
Kami sadar, sebagai
seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ini
masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya
kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik
lagi di masa yang akan datang. Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini,
dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .............................................................................................
DAFTAR
ISI ............................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN .......................................................................................
1.1 Latar
Belakang ................................................................................................
1.2 Metode
Penulisan ............................................................................................
1.3 Tujuan
Penulisan ..............................................................................................
BAB
II ABORSI ......................................................................................................
2.1 Definisi
Aborsi ................................................................................................
2.2 Aborsi
dalam Pandangan
Islam .......................................................................
2.3 Aborsi
dalam
medis .........................................................................................
2.4 Aborsi
dan UU Kesehatan ..............................................................................
2.5 Aborsi
yang tidak
aman ...................................................................................
2.6 Hak
Atas Pelayanan ........................................................................................
2.7 Hak-hak
Pasien ................................................................................................
2.8 Aborsi
Yang Aman ..........................................................................................
2.9 Resiko
Aborsi ..................................................................................................
2.10 Jenis-jenis
Aborsi .............................................................................................
2.11 Hikmah
Medis Hukum Syariah tentang
Aborsi ..............................................
2.12 Alasan
Aborsi ..................................................................................................
2.13 Hukum
Aborsi dalam
UUD ............................................................................
BAB
III
PENUTUP .................................................................................................
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................
3.2 Saran ................................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menjalani kehamilan itu
berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang
menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak
diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi,
jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil riset Allan
Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta
bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi
dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam
kandungan.
Janin : ( Manusia dalam
Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara
umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural )
dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus
provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di
Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus
istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak
penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan
aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak
manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah
yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta
secara spesifik sebagai masalah biologi.
1.2 Sistematika Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Sistematika
Penulisan
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB II ABORSI
2.1 Definisi Aborsi
2.2 Aborsi dalam pandangan Isam
2.3 Aborsi
dalam medis
2.4 Aborsi
dan UU kesehatan
2.5 Aborsi
yang tidak aman
2.6 Hak
atas pelayanan
2.7 Hak-hak
pasien
2.8 Aborsi
yang aman
2.9 Resiko
aborsi
2.10 Jenis-jenis aborsi
2.11 Hikmah medis hukum syariah tentang aborsi
2.12 Alasan aborsi
2.13 Hukum aborsi dalam UUD
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui Definisi Aborsi
2.14 Aborsi dalam medis
2.15 Aborsi dan UU kesehatan
2.16 Aborsi yang tidak aman
2.17 Hak atas pelayanan
2.18 Hak-hak pasien
2.19 Aborsi yang aman
2.20 Resiko aborsi
2.21 Jenis-jenis aborsi
2.22 Hikmah medis hukum syariah tentang aborsi
2.23 Alasan aborsi
2.24 Hukum aborsi dalam UUD
BAB II
ABORSI
2.1 Definisi Aborsi
Secara
sederhana kata aborsi adalah mati (gugurnya) hasil konsepsi. P engertian aborsi
adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan
jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak
menghendaki kehamilan itu.
Abortus atau aborsi adalah
pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur
dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu
proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Aborsi
dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni;
isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash
(menyingkirkan)) .Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi
(janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable).
2.2 Aborsi dalam Pandangan Islam
Sebelum
membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam
masalah ini.
Pertama
: apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth (
penghentian kehamilan ).
Imlash
adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan
sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash
( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak
kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya
sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah
diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas
imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu
janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah
memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau
wanita ''. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang
pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum
aborsi tersebut haram.
Ini
berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya
menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan,
baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis
tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan
penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan
baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam
hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum
penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka
para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak,
atau dokter.Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa
manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa
besar.
Persoalan
aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat.
Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam
kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang
bernyawa.
Yang
jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat
mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.akan
hidup sebagai manusia.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai
respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan
hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya
implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang
bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang
apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak
melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
1c.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin
berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan
yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut
berdasarkan pada dalil-dalil:
1) Al-Qur’an,
2) Hadits,
3) Kaidah Fiqih dan
4) berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:
Ø Firman Allah SWT:
a. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS.
al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]:
31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu
(ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila
orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan
orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.
Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami,
sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu
seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang
benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka
kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka
sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.”
(QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang
kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan
kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah,
kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa
yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan
kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara
kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering,
kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS.
al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu
air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu
Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang
belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS.
al-Mu`minun[23]: 12-14)
Ø Hadits nabi saw:
a. ”Seseorang dari kamu ditempatkan
penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi
`alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula
(40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat
kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta
celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat
Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
Hadits
di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.Dengan
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma'shumud dam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan
terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya,
ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan
ibu
tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa
saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat
dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi
janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan,atau
sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah
diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
b. ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu
satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan
(membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada
Rasulullah.Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah
(memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih
–riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin
`Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan:
Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):
c. ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak
boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah
bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).
Ø Kaidah Fiqih :
a. ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif)
diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b. ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang
dilarang (diharamkan).”
c. ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan
darurat.”
Ø Pendapat Para Ulama
Selain
itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan
hukum tentang aborsi yaitu:
1) Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i
dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits,
2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan
ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah),
maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).
2) Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar
asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan
sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`.
Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini
menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka
membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta
sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis
(`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok
ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama
Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh
ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus
interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang
memungkinkannya tumbuh berkembang.
Jika aborsi dilakukan
setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa
aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu
diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan
sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.
3) Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa
Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi,
t.th.), juz IV, h. 483:
Jika kehamilan
(kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk
menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat)
perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan
dan kepedihan hati.Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat)
telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual
yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan
akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong
terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain
daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad
SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang
melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya.Bahkan dalam kasus hamil di
luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk
disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai
berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung
tinggi kehidupan.
Jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus
seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau
tetapkan) menjadi lakilaki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan...'
(HR. Muslim dari Ibnu Masâ).
Namun
demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun
setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa
keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya
sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan
mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan
kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah
SWT: “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah
dia telah memelihara kehidupan manusiasemuanya” (TQS Al Maidah : 32)
Di
samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya
pengobatan.Sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk
berobat.Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza
wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya.Maka
berobatlah kalian!” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam
masalah ini menyebutkan:
“Idza taaradha
mafsadatani ruiya azhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika berkumpul dua
madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan
madharatnya)” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al
Qawaid Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan
kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan
kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.
Memangmengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya
nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat.
Namun tak syak lagi bahwa ‘menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan
madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan
ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut’ (Abdurrahman AlBaghdadi,
1998).
Pendapat
yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel
sperma dengan alas an karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah
pendapat yang tidak kuat.
Sebab
kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel
sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah adakehidupan, begitu
pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.Kehidupan (al hayah)
menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963)
halaman 85 adalah sesuatu yang ada pada organisme hidup. (asy syai` al qa`im fi
al ka`in al hayyi).
Ciri-ciri
adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita,membutuhkan
nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini,
maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya
sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
sperma. Jadi, kehidupan (alhayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel
sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Agama
Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal
pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi.Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang
berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap
nyawa seseorang adalah pembunuhan
Allah swt berfirman:
Janganlah kalian
membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS. al-An‘am [6]: 151)Bahkan, syariat Islam
menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan hukuman qishash pada wanitahamil untukmenjaga janinnya.Hal ini berdasarkan pada kisah
terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi sawuntuk meminta dihukum qishash. Wanita tersebut
tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh dikenakan
pada janin yang masih dikandungnya.
Dalam
penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit perbedaan dari keempat
mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut:
1) Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila membahayakan dan
mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat dilakukan sebelum masa empat
bulan kehamilan.
2) Mazhab Maliki melarang aborsi apabila telah
terjadi pembuahan.
3) Mazhab Syafii berpaham apabila setelah
terjadinya fertilisasi zygote, tidak boleh diganggu.Jika diganggu,
dianggap sebagai kejahatan.
4) Mazhab Hambali berpendapat karena adanya
pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah
dosa.
Dari pandangan mazhab
mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan merupakan dosa
besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak bersalah.Pelakunya bisa
diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.
2.3 Aborsi dalam Medis
Dalam
pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus
berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya,
aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus
kriminal (abortus provocatus criminalis).
Adapun
indikasi medis yang dimaksudkan adalah berdasarkan kesehatan ibu yang dibatasi
pengertiannya pada jiwa ibu.Bila keselamatan jiwa ibu terancam dengan adanya
kehamilan itu, aborsi dapat dilakukan.Pengertian ini kemudian diadopsi dalam
KUHP dan menjadi dasar penghukuman bagi siapa saja yang melakukan aborsi dan
diancam hukuman penjara.
Ancaman
ini tidak saja tertuju pada si wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang
yang terlibat termasuk para bidan/dokter, juru obat, maupun orang yang
menganjurkan aborsi.Dari sini jelas bahwa persepsi hukum dan medis adalah
menghargai kehidupan sejak masa konsepsi sehingga aborsi yang dilakukan sejak
dini sekalipun dianggap identik dengan pembunuhan Praktek fetuscid ini di luar
negeri juga dilarang keras.
Praktik
aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki
kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi
masyarakat umumnya.
· Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma
kecelakaan atau sebab-sebab alami.
· Induced abortion atau procured abortion:
pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
· Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan
tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang
dilakukan sesudah pemerkosaan.
· Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang
cacat.
· Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan
lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah
"keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion,
sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
2.4 Aborsi dan UU Kesehatan
Namun,
aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang
dilakukannya aborsi.Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan
tersebut di atas.
Namun
pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis
tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk
pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Namun
dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.Lalu apakah tindakan medis
tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin,
sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan
jiwa ibu dan atau janin.Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan
pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
2.5 Aborsi yang tidak aman
Yang
dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian.
Umumnya
aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan
yang memadai.Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti
korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain.
Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat
akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara
diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .
2.6 Hak atas pelayanan kesehatan
Banyaknya
kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini
diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas
pelayanan kesehatan.Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap
perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal
itu.Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu
yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak
untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula
dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan
(Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam
hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan
mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti
dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7
Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994).
2.7 Hak-hak pasien
Sebuah
Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak
pasien sebagai berikut:
a. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang
mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif,
artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit,
agama, suku bangsa.
c. Hak memperoleh informasi dan pengetahuan
mengenai:
1) Kondisi kesehatan
2) Berbagai pilihan penanganan
3) Perlakuan medis yang diberika n
4) Waktu dan biaya yang diperlukan
5) Resiko, efek samping dan kemungkinan
keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6) Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
7) Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan
kerahasiaan
8) Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat
keputusan
9) Hak untuk mengajukan keluhan
10) Pelayanan yang diharapkan dalam aborsi
Tersedianya
sarana pelayanan formal:
a) Fasilitas konseling
b) Jaminan tindakan aborsi
c) Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan,
resiko
d) Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat
kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).
2.8 Aborsi yang Aman
Melakukan
aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan
yang bersangkutan.Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus
diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup
mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi
aman bila:
· Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat,
bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat
kedokteran yang layak
· Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang
masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan
bakteri
· Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu)
sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK
SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan melakukan Aborsi.
2.9 Resiko Aborsi
Ada 2
macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
i. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
ii. Resiko gangguan psikologis
a. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1) Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2) Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3) Kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar kandungan
4) Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5) Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations)
yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
anak berikutnya
6) Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita)
7) Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8) Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9) Kanker hati (Liver Cancer)
10) Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya
11) Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12) Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).
b. Resiko kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala
ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat
dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review (1994).
Reported
After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini:
1) Kehilangan harga diri (82%)
2) Berteriak-teriak histeris (51%)
3) Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4) Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5) Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
(41%)
6) Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita
yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya.
2.10 Jenis-jenis Aborsi
Dalam dunia kedokteran
dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1) Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2) Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus
Criminalis
3) Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus
Therapeuticum
Aborsi
spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena
kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi
buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan
sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai
suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si
pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi
terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan
buatan yang dilakukan atas indikasi medic.
Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya.
Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
(www.genetik2000.com).
Pelaksanaan
aborsi adalah.:
Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah
dilakukan. Makin besar makinlebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu,
cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya
tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu
biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan
(semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu)
dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar
sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia.
Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus,
obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga
anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan
suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu
dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
Dengan berbagai alasan
seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan
non-medis.
Aborsi yang tidak aman
adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga
yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya
(Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan
dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi
tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI,
1997; WHO 1998a; AGI, 1999).
2.11 Hikmah Medis Hukum Syariah tentang Aborsi
Aborsi
hakikatnya adalah melawan sunnatullah dalam masalah reproduksi umat manusia,
sehingga setiap metode aborsi memiliki efek samping yang berbahaya sebagai
salah satu bentuk peringatan Allah SWT untuk tidak mengubah-ubah sunnah
ciptaan-Nya. Sebagai pelajaran ada baiknya untuk merenungkan berbagai efek
metode aborsi sebagai berikut :
· Urea
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi
dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil
maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam
menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan.Seperti
teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah
pusing-pusing atau muntah-muntah.Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua
adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan
rahim.Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
· Prostaglandin
Prostaglandin
merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses
melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban
memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum
waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga
garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk
memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi
janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan
hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari
ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena
dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung,
perobekan rahim.
· Partial Birth Abortion
Metode
ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan
lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu,
mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang
penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep
itu.Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya).Pada saat
ini, janin masih dalam keadaan hidup.Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan
lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup
besar.Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi.Kepala
yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang
lebih dahulu ditarik keluar.
· Histerotomy
(untuk
kehamilan trimester kedua dan ketiga) Sejenis dengan metode operasi caesar,
metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak
memberikan hasil memuaskan.Sayatan dibuat di perut dan rahim.Bayi beserta
ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam
keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan
siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk
kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
2.12 Alasan Aborsi
Di
Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
1) Tidak ingin memiliki anak karena khawatir
menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%).
2) Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
(66%).
3) Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) .
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah
masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga,atau sudah memiliki banyak
anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang merekalakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh
para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa
membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar.Semua alasan-alasan
ini tidak berdasar. (The house of Khilafah1924.org ,http://www.khilafah1924.org
Powered by Joomla! Generated: 19November, 2010, 08:51)
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya
menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya
sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida
Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1%
kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3%
karena membahayakan nyawacalon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan
cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan
yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak
mampu membiayai, takutdikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
Banyak dalih yang dijadikan alasan untuk
melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain:
a. Terdapat kemungkinan janin lahir dengan cacat
yang diturunkan secara genetic). Penyakit kelainan genetic biasanya disebut
“down syndrome”, yang diturunkan melalui gen orang tuanya. Pada umumnya ini
terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara artinya mereka memiliki hubungan
famili dekat, sehingga kemungkinan besar memiliki gen bawaan yang sama yang
ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan genetic.
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya.Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya.Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”
b. Ditakuti atau dicurigai adanya cacat bawaan
lahir). Retardasi mental (keterbelakangan mental), yang dibawa sejak lahir
banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu mengkonsumsi alcohol. Maka, jelas
kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan dibenarkan, bukan janin yang harus
digugurkan.
c. Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin
menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti
kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang
mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular
ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan.Mengugurkan kandungan
dengan alasan inipun tidak dibenarkan.
Semua
alasan diatas, merupakan kesimpulan dari angket Asosiasi kesehatan Afrika
selatan kepada dar al-Ifta’ di Riyadh, arab Saudi, yang membuat lahirnya fatwa
dari dar al-ifta’ bahwa tindakan aborsi dengan alasan janin cacat tidak
dibolehkan) .
Ada dua alasan lain yang dikemukakan
oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
(PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia melalui RUU
perubahan UU No. 23/1992.
Pertama, demi mengurangi Angka Kematian Ibu
(AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak
memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian. Maka, aborsi
yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang
dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh tenaga medis yang
tidak professional) Oleh karena itu menurut mereka, aborsi harus diatur dalam
UU, termasuk yang boleh membantu melakukan aborsi seperti: dokter-dokter yang
khusus, yang terkualifikasi untuk melalukan aborsi agar tidak menimbulkan
kematian.
Yang menjadi permasalahan seharusnya bukanlah
yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu pelaku
aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si janin
untuk hidup dan terlahir sebagai manusia. Selain itu dipandang dari sudut
Moral, aborsi adalah perbuatan amoral yang seharusnya tidak dibolehkan dan
tidak dilegalisasi. Dalam islam, konsep safe abortion adalah batil, sebababorsi
tetap haram walaupun aman).
Kedua, yang menjadi alasan perlunya aborsi
dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara dalam
menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan. M.Siddiq Al-jawi menyatakan
dalam seminar tersebut bahwa alasan kedua yang dikemukakan tersebut merupakan
alasan amoral, sebab hal tersebut sama artinya dengan mendukung perzinaan.
Dikatakan oleh beliau bahwa setiap suami-istri lazimnya mengharapkan keturunan,
itu artinya mereka mengharapakan adanya kehamilan. Lalu bagaiman dengan
kehamilan yang tidak diinginkan?, jawabannya adalah kehamilan tersebut karena
adanya hubungan diluar nikah (zina), yang jelas sangat tidak mengharapkan
kehamilan. Apapun dalihnya, yang dinyatakan sebagai alasan kedua perlunya
legalisasi aborsi, sangat bertentangan dengan islam yang mengharamkan
perzinaan.
firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32 yang
artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
2.13 Hukum Aborsi dalam UUD
Menurut
hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin
termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis
”
Yang
menerima hukuman adalah:
1) Ibu yang melakukan aborsi
2) Dokter atau bidan atau dukun yang membantu
melakukan aborsi
3) Orang - orang yang mendukung terlaksananya
aborsi
Beberapa pasal yang
terkait adalah:
· Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga milyar
rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
· Pasal 314
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
· Pasal 342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
· Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
· Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
· Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
· Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
· Pasal 349
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Ada 3
aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar
hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam
kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih
sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap
(suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur
berantakan.Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa
gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
BAB II
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menjalani kehamilan itu
berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang
menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak
diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi,
jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
3.2 Saran
Berusahalah agar diri
anda tidak samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja anda membunuh
nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik didunia maupun di
akirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah keluarga anda.